TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA BADAN
Tugas : Kepala Badan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penunjang urusan pemerintahan perencanaan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan perencanaan;
- penyusunan rencana pembangunan daerah dan pendanaan/pengangga rannya, baik jangka panjang, menengah dan tahunan, per bidang urusan pemerintahan dan fungsi penunjang, harmonisasi maupun sinkronisasi antartingkat/fungsi pemerintahan;
- pemantauanterhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pengevaluasian atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan kajian serta evaluasi kebijakan pembangunan sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya dan atau perumusan kebijakan pembangunan;
- pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan;
- pengoordinasian dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan;
- pengelolaan urusan kesekretariatan Badan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.
SEKRETARIS
Tugas : Sekretaris mempunyai tugas mengelola kesekretariatan, menyusun rencana program, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan, mengelola administrasi keuangan, menyelenggarakan anggaran rutin, aset, administrasi umum dan kepegawaian Badan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan kepegawaian;
- penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan keuangan, peralatan dan perlengkapan, penyusunan pedoman pelaksanaan program kerja, dokumentasi dan kepustakaan;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Sub Bagian Perencanaan
Tugas : mengelola, menyusun, dan mengendalikan rencana program kegiatan Badan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Sub Bagian Keuangan
Tugas : mengelola keuangan dalam rangka belanja kegiatan Badan, perbendaharaan dan gaji, pembukuan, urusan kas, aset, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas : mengelola administrasi Badan yang meliputi surat menyurat, kearsipan, pengagendaan, mengumpulkan dan mengelola bahan dalam rangka urusan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan inventaris, pengadaan benda berharga/alat pungut perlengkapan Badan lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, cuti, kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai dan pelayanan jabatan fungsional, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas : melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Fungsi :
- penganalisaan dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- penganalisaandan pengkajian kewilayahan;
- pengumpulan dan penganalisaan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- pengintegrasian dan pengharmonisasian program-program pembangunan di daerah;
- perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- pengoordinasian dan pensinkronisasian pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- pengevaluasian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
- pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan
Tugas :
- mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif,
- mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah,
- mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah,
- mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah, mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah,
- mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas, mengkaji,
- mengoordinasikan dan merumuskan RTRW daerah, melakukan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Tugas :
- menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas,
- menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi,
- mengendalikan dan melaporkankegiatan terhadap pengendalian,
- merumuskan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah,
- mengoordinasikan evaluasi, mengendalikan dan melaporkan capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
- melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah,
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
- melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya,
- menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan,
- membuat laporan hasil evaluasi rencana dan melaksanakan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian,
- menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah,
- menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi,
- mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
Sub Bidang Pelaporan
Tugas :
- melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya,
- mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah,
- mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah,
- menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah,
- menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait,
- menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi,
- melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi,
- mengoordinasikan pendataan & pelaporan capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
- menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi,
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut,
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat,
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi,
- melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Tugas : melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Fungsi :
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi di Kabupaten;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L di kabupaten;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
Sub Bidang Pemerintahan
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Trantibum Linmas, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perpustakaan dan Kearsipan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Sub Bidang Pembangunan Manusia
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga,Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
Sub Bidang Perekonomian
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan urusan penunjang perencanaan, keuangan, penelitian dan pengembangan,serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Tugas : melaksanakan sebagaian tugas Badan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
Fungsi :
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- pengoordinasian penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasianpelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan K/L di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar Daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
Sub Bidang Infrastruktur
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, komunikasi dan informasi, statistik dan persandian, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Sub Bidang Kewilayahan
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan Perumahan dan Pemukiman, Pertanahan dan Kecamatan, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan tugas kedinasan.
Sub Bidang Sumber Daya Alam
Tugas : menangani bidang perencanaan urusan lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi sumberdaya mineral, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.